PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Untuk memberikan kesepahaman
tentang Pancasila sebagai sumber hukum negara, maka kita menggunakan UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan
dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
Kemudian penjelasan pasal 2
tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Berdasarkan pernyataan di atas yang perlu dipahami adalah apakah
yang dimaksud dengan materi muatan
peraturan perundang-undangan ? Materi
Muatan Peraturan
Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan jenis, fungsi, dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.(Pasal 1 angka 13 UU Nomor 12 Tahun
2011). Dari jawaban atas pertanyaan di atas, maka
perlu dipahami bersama apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan?
Berdasarkan Pasal 4 UU No 12 Tahun 2011 Peraturan
Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang
dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya. Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan. (Pasal 1 angka 2 UU
No 12 Tahun 2011)
Mengacu pada Pasal 4 di atas
dibedakan antara undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011. Walaupun
dibedakan keduanya namun secara bentuk dan materi muatan, maka undang-undang
termasuk jenis peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga sejalan dengan
pengertian peraturan perundangan-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor
5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan
adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkab oleh
Badan Perwakilan Rakyat bersama
pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua
keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun
daerah, yang juga mengikat secara umum.
Untuk memahami pernyataan, bahwa “sehingga setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila”. Berikut
ini pula dipahami, bahwa nilai nilai Pancasila secara normatif haruslah
dihubungkan antara asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dengan
sila-sila dari Pancasila.
Dengan kata lain klasul
tersebut bisa dipahami melalui hubungan antara Pancasila dengan asas-asas
materi muatan peraturan perundang-undangan atau pertanyaannya adalah apa
hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan
perundang-undangan ? Sebagaimana diketahui, bahwa sila-sila Pancasila
divisualisasikan secara semiotika hukum didalam lambang negara, yakni pada
perisai Pancasila, maka diperlukan satu pemahaman terhadap pembacaan Pancasila
sebagai cita hukum atau sebagai sumber segala sumber hukum negara berdasarkan
lambang negara dengan pendekatan semiotika hukum.
Berkaitan dengan ini
teks hukum negara pada pasal 48 ayat (2)
Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2009, yang menyatakan “Pada perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a.
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah
perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas
perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan bawah perisai.
Terhadap konsep “berthawaf”
diatas penafsiran Sultan Hamid II
menyatakan : [1][1]
".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai
pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha
Esa,
barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi
penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang
disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu
membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan
perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi
kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang
demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa
bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni
dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan
Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai
ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang
bersudut segilima.
Berdasarkan penjelasan Sultan
Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa
Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah
landasan moral relegius, artinya: Pancasila pada hakekatnya adalah negara
kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal
tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu Kodrat
alam semesta, keselarasan antara mikro
kosmos dan makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain
perkataan kesatuan integral. [2][2]
Mengapa Sultan Hamid II
menggunakan konsep thawaf dalam membaca Pancasila, Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: [3][3]
"...
patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah
ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum
djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke
simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai
bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah
bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan
"djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang
berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato
Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar
simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir
balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun
kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.
Selanjutnya pada bagian lain Sultan
Hamid II menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[4][4]
" ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee
Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena
ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja
membuat kembali-membangun/vermogen
jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur
jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno,
arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni
membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi
nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa
di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja
sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian
pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja”.
Kemudian menurut Sultan Hamid II dengan
bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang
bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang adil dan beradab disimbolkan
dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya
jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun
persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan
bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik
Indonesia) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat dan pada langkah berikutnya baru membangun
parlemen negara RIS (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam
permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat,
untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa.
Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) itu, kemudian perisai
kecil ditengah saya masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur cahaya bintang
bersudut segilima.
Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu
bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan,
demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain negara kebangsaan Indonesia adalah negara
yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusian yang adil dan
beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader
pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan atau generasi penerus/kader-kader pejuang
bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur,
yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan,
dengan segala hak dan kewajibannya.
Jika sudah ada kesadaran akan hak dan
kewajibannya menjadi sebuah kesadaran setiap warga negaranya, maka akan mampu
membangun persatuan Indonesia, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan
antar antar daerah dalam Republik Indonesia,
tentunya mendjadi kuat dan pada
langkah berikutnya baru membangun parlemen DPR, DPRD yang demokratis dalam
permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat,
untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa.
artinya setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan
kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agama, dan para pemimpin negara
wajib memelihara budi pekerti yang luhur serta menjadi teladan bagi setiap
warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pada
tataran yang demikian itu, berarti Sila Pertama Pancasila sebagai dasar
filsafat negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu pada simbolisasi
didalam perisai ditempatkan ditengah berupa Nur Cahaya berbentuk bintang yang bersudut lima, maknanya adalah
bahwa Sila pertama ini menerangi semua empat sila yang lain atau menurut
Mohammad Hatta, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang
memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi
masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa
ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi
dasar yang memimpin ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan
persaudaraan [5][5]
Hakekat
Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat
kesesuaian hubungan antara Tuhan, Manusia dengan negara. Hubungan tersebut baik
bersifat langsung maupun tidak langsung. Manusia kedudukan kodratnya adalah
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus mampu membangun tiga
hubungan yang sinergis, yaitu antara Manusia dengan Tuhannya, antara manusia
dengan manusia dan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
Berkaitan dengan konsep Pancasila dalam penjabaran
kedalam peraturan perundang-undangan, maka secara material nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia,
dalam pengertian ini Pembukaan UUD 1945
terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (alinea III), hukum kodrat (alinea I), hukum
etis III) nilai-nilai hukum itu merupakan inspirasi dalam memformulasikan
materi muatan peraturan perundang-undangan.
Pembacaan
Pancasila berthawaf atau selaras dengan semiotika hukum pembacaan Pancasila
berdasarkan Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II. Transformasinya pembacaan
Pancasila berhawaf dapat menselaraskan dengan subtansi Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya ketika
penerapan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan (Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), sebagaimana paparan berikut ini.
Filsafat Hukum (Pancasila) dengan konsep pembacaan Pancasila
"berthawaf" secara ontologi adalah
berdasarkan hukum alam/yang berbasis spiritualis menawarkan cara-cara
untuk melengkapi pandangan ilmuwan hukum yang ada sebelumnya yang membaca Pancasila dengan konsep hirarkis
piramida, dengan menunjukan cara baru bagaimana
sejarah, semiotika dan filsafat perkembangan pemikiran hukum dapat
saling berhubungan secara harmonis. Mendialogkan antara iman dan sains, hukum
wahyu dan hukum dunia menjadi penting, sekalipun barangkali pada satu titik
tertentu masih belum diperoleh titik temu. Dialog nilai merupakan sumbangan
pemikiran yang amat menjanjikan di masa mendatang itulah ilmuwan perlu
merekonstruksi konsep-konsep yang ditawarkan dalam tataran keilmuan, termasuk
didalamnya ilmu hukum dan sekaligus termasuklah didalamnya adalah ilmu hukum
tata negara Indonesia.
Pada tataran yang demikian itu, maka
model pembacaan Pancasila dengan konsep pembacaan melingkar dengan gerak yang
berlawanan dengan arah jarum jam atau
gerakan “berthawaf” berdasarkan semiotika pada perisai Pancasila dalam lambang
negara Republik Indonesia adalah selaras dengan analisis sejarah hukum dan
analisis semiotika hukum yang kemudian disebut sebagai konsep semiotika hukum
pembacaan Pancasila berdasarkan lambang negara Republik Indonesia sebagai hasil
rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II
atau selaras dengan pasal 48 UU No 24 Tahun 2009.
Adapun rumusannya adalah Sila Kesatu
Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa merupakan sila yang menjadi basis utama yang
menerangi/nur cahaya keempat sila lainnya. Paham ke Tuhanan itu diwujudkan
dalam paham kemanusian yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajad kemanusiaan
seseorang diantara sesama manusia, sehingga peri kehidupan bermasyarakat dan
bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan
demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa–bangsa
di dunia. Semangat Ketuhanan Yang Maha
Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu
dibawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga
negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dalam wadah negara, rakyatnya adalah
warga negara. Karena itu, dalam rangka dalam kehidupan kenegaraan, berbangsa
dan bermasyarakat tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan
agama,warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang, karena setiap warga
negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia,
dimana kedaulatannya itu diwujudkan melalui mekanisme permusyawaratan dan
dilembagakan melalui sistem perwakilan, karena kedaulatan yang berada di tangan
rakyat itu dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dalam bingkai negara hukum
dan pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Inilah konsep negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat (1) UUD Neg RI 1945) yang
berkedaulatan rakyat menurut paham konstitusionalisme (Pasal 1 ayat (2) UUD Neg
RI 1945) dalam wadah negara hukum (Pasal
1 ayat (3) UUD Neg RI 1945) berdasarkan Pancasila (Alinea Keempat Pembukaan UUD
Neg RI 1945) yang menjunjung tinggi nilai-nilai relegiositas yang berasal dari
sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal (asmaul husna) yang
diupayakan oleh manusia yang beraneka ragam suku bangsa tetapi berasal dari
diri yang satu atau satu diri, yaitu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.(Qur’an
Al Hujurat (49) ayat (13) dan Surah ke 4 Anisa ayat (1) atau dalam bahasa
semiotika lambang negara adalah Bhinneka Tunggal Ika. Bhina Ika, Tunggal Ika,
Beranekaragam itu dan satu itu beraneka ragam. Keragaman dalam persatuan dan
persatuan dalam keragaman.
Adapun konsepnya secara epistemologinya adalah sebagai berikut, bahwa nilai
Sila ke I dasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilambangkan dengan cahaya
dibagian tengah perisai Pancasila berbentuk bintang yang bersudut lima. Pada
tataran kenegaraan atau hukum tata Negara, yaitu ilmu perundang-undangan saat ini realitas semiotika
hukumnya adalah diwujudkan/dijabarkan sebagai “asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan” (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), yaitu, bahwa setiap
materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan
kepentingan bangsa dan negara dan asas ini secara semiotika hukum tetap
menjadi basis sentral, oleh karena itu secara semiotika sila ke I diletakan
ditengah perisai merah putih dan ditempatkan pada perisai tersendiri berwarna
hitam sebagai warna alam dan Sila I yang dilambang dengan cahaya dibagian
tengah berbentuk bintang bersudut lima ini menyinari semua nilai-nilai ke empat
sila lainnya atau menjadi cahaya, yakni kepada sila II, III, IV dan V atau
menjadi “bintang pemandu” bagi keempat sila lainnya.
Secara teoritik atau konsepsional
dapat dijelaskan konstruksi model semiotika hukumnya, yakni sila I menjadi
cahaya sila II dasar Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang dilambangkan dengan
tali rantai bermata bulatan dan persagi dibagian kiri bawah perisai
Pancasila. Maknanya bahwa hukum yang
bersifat progresif
mencerminkan HAM atau taat pada asas kemanusian (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya
bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat
setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dan taat pula
pada asas Bhinneka Tunggal Ika (Penjelasan
Pasal 6 Ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011),
artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara
lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial serta setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan
kepentingan bangsa dan negara serta taat pula pada asas Kesamaan Kedudukan
Dalam Hukum Dan Pemerintahan (Penjelasan
Pasal 6 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya
setiap materi muatan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan
keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya
khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Kemudian sila I menjadi cahaya Sila ke III dasar Persatuan Indonesia yang
dilambangkan dengan pohon beringin dibagian kiri atas perisai Pancasila, maknanya hukum yang bersifat progresif
taat kepada asas Kebangsaan Penjelasan (Pasal 6 Ayat
(1) huruf c Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan
watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga
prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian Sila I menjadi cahaya sila IV dasar Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng dibagian kanan atas perisai Pancasila,
karena produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan adalah hasil
dari sebuah hikmah kebijaksanaan sebagai perwujudan esensi semnagat demokrasi
untuk menterjemahkan suara rakyat tanpa mengenyampingkan suara kepentingan
pemerintah (negara), maknanya, bahwa hukum yang
bersifat Progresif haruslah taat kepada asas kekeluargaan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan dan taat kepada asas Pengayoman (Penjelasan
Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka
menciptakan ketentraman masyarakat.
Kemudian Sila I menjadi cahaya
sila ke V dasar Keadilan Bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan
kapas dan padi dibagian kanan bawah perisai Pancasila. Maknanya bahwa hukum
yang bersifat progresif harus mewujudkan rasa keadilan masyarakat, atau
taat pada asas Keadilan (Penjelasan
Pasal 6 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali dan taat pula pada
asas Kenusantaraan (Penjelasan
Pasal 6 Ayat (1) huruf e Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2011),
artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa
memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan
Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila serta taat pula pada asas
Ketertiban dan Kepastian Hukum (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011),
artinya bahwa setiap materi
Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum..
Dengan demikian pada
tataran perencanaan penyusunan UndangUndang dalam prolegnas sebagai skala
prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam kerangka sistem hukum
nasional[6][6] berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Artinya Penempatan Pancasila sebagai cita hukum dengan menempatkan
Pancasila merupakan sumber segala sumber
hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat dan sekaligus menempatkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga
materi muatan Peraturan perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang konsep pembacaan selaras
dengan semiotika hukum pembacaan Pancasila berdasarkan Lambang Negara Republik
Indonesia (Pasal 48 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009), yaitu pembacaan Pancasila dengan
logosentrisme berthawaf.
Konstruksi hukum,
bahwa Pancasila bukan hanya staatfundalmentalnorm (kaidah
fundamental negara), sebagai cita
hukum (rechtidee) yang dijadikan
sumber segala sumber hukum negara yang keberadaannya tidak hanya diluar
konstitusi negara (UUD Negara RI) 1945, tetapi menjadi bagian UUD Negara RI, 1945,
sehingga Pancasila tidak menjadi mitos, terlalu abstrak dan tidak cair,
sebagaimana Pembacaan Pancasila secara hirarkis piramida menurut pandangan
Notonagoro dan dianut oleh para penstudi hukum di Indonesia ketika memberikan
penafsiran filsafat hukum Pancasila.
Konsep Pembacaan
Pancasila secara hirarkis Piramida secara semiotika hukum harus diselaraskan
dengan pembacaan Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila dalam Lambang Negara
Republik Indonesia (Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009).
Sedangkan Penjabaran Pancasila sebagai cita hukum atau Pancasila merupakan
sumber segala sumber hukum negara, dapat
dijabarkan atau diwujudkan secara semiotika hukum dengan menghubungkan
dengan penerapan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011. Artinya antara Pasal 2 jo Pasal 6 dan Penjelasannya dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 selaras dan korelasi yang jelas dengan Pasal
48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Untuk menerapkan
konsep Pembacaan Pancasila “berthawaf” berdasarkan Lambang Negara Republik
Indonesia kedalam pemetaan suatu undang-undang akan lebih mudah untuk memetakan
materi muatannya dengan cara menstruktur pasal-pasal dalam sebuah Undang-Undang
sesuai jenis peraturan perundang-undangan yang diperintahkan/imperatif ke dalam
bentuk peraturan perundangan dari sisi penjabarannya, misalnya dari
Undang-Undang ke bentuk peraturan presiden. Memang kelihatan tidak hirarkis sesuai
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi dengan bantuan model
pembacaan Pancasila berthawaf bisa dilacak keberadaannya, karena selama ini
dalam hukum tata negara, bahwa undang-undang harus dijabarkan kedalam Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
tetapi bisa saja keberadaan Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut perintah dari
undang-undang, atau dari
peraturan pemerintah yang secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan
pembentukannya (pasal 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011). Artinya bisa jadi
dalam satu Undang-Undang bisa dipetakan sekian konsep pembacaan dengan struktur
pola pembacaan Pancasila “berthawaf”.
Kemudian untuk memahami hirarki peraturan
perundang-undangan, maka secara teks hukum negara, pertanyaan yang perlu
diajukan adalah apa yang dimaksud dengan hirarki ? Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 menyatakan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) menyatakan, bahwa dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan
setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Berdasarkan pengertian
hirarki diatas, maka dimana pengaturan tentang hirarki peraturan
perundang-undangan dirumuskan secara teks hukum negara ?
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis dan hirarki sebagai berikut:
(1)Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah
Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2)Kekuatan hukum
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pertanyaan apakah jenis peraturan perundangan hanya yang
terpaparkan dalam hirarki sebagaimana dimaksud pasal 7 Ayat (1) saja ? UU Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas
menyatakan pada Pasal
8
(1)
Jenis
Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.
Pasal 8 ayat (2) di atas memberikan penegasan tentang kekuatan
hukum terhadap peraturan
perundang-undangan yang selain dalam hirarki peraturan perundang-undangan pada
Pasal 7 ayat (1), yakni pertama sepanjang diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pernyataan ini
memberikan pemahaman, bahwa apabila didalam peraturan perundang-undangan apakah
berbentuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terdapat pasal yang teks normatifnya terdapat
klasul, misalnya “lebih lanjut diatur atau ditetapkan dengan peraturan
menteri”, maka keberadaan peraturan menteri tersebut mengikat secara hukum.
Artinya keberadaannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Apakah yang dimaksud
peraturan menteri?, penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan
“Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Yang menjadi persoalan dalam tataran
pratek selama ini setelah terbitnya UU nomor 12 Tahun 2011 masih ada Ketetapan
Menteri tetapi materi muatannya bersifat mengatur, bagaimana kekuatan hukumnya.
Pasal 100 UU Nomor 12
menyatakan, bahwa Semua Keputusan Presiden, Keputusan
Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah
ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
Kemudian pada pasal 8 ayat (2) UU
Nomor 12 Tahun 2011 kedua menyatakan atau
dibentuk berdasarkan kewenangan. Pertanyaannya
apa yang dimaksudkan berdasarkan kewenangan ? Penjelasan pasal 8 ayat (2)
menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan”
adalah penyelenggaraan urusan tertentu
pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Berkaitan penyelenggaraan
urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan peraturan kewenangan bukan berarti
kewenangan yang lepas dari dasar hukumnya, karena didalam doktrin hukum
administrasi negara dikenal namanya instrumen pemerintahan dan salah satunya
adalah peraturan perundang-undangan. Selain itu adalah ketetapan Tata Usaha
Negara, Peraturan Kebijakan. Rencana, Perizinan.
Yang sering belum terbangun
kesepahaman dipublik adalah peraturan kebijakan. Oleh karena itu untuk
membangun kesepahaman perlu dipaparkan masalah ini. Mengapa demikian, karena
keberadaan peraturan kebijakan secara hukum tidak dapat dilepaskan dengan
kewenangan bebas dari pemerintah yang
sering disebut dengan istilah freis ermessen.
Secara bahasa Frei yang artinya
bebas, tidak terikat, dan merdeka. Freis artinya, orang yang bebas, tidak
terikat, merdeka. Ermesen artinya mempertimbangkan, menilai, memperkirakan.
Pengertian Freis Ermessen, yakni kebebasan yang diberikan kepada alat
administrasi, yakni kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat
administrasi negara mengutamakan kefektifan tercapainya suatu tujuan dan
berpegang teguh pada ketentuan hukum.
Penggunaan freis Ermessen tidak
boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaidah hukum positif) dan
penggunaan freis Ermesen hanya ditujukan untuk kepentingan umum. Menurut Indroharto,
pembuatan peraturan kebijakan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:[7][7]
1. Ia tidak
boleh bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner
yang dijabarkan.
2. Ia tidak
boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yang sehat.
3. Ia harus
dipersiapkan dengan cermat, semua kepentingan, keadaan-keadaan serta
alternatif-alternatif yang ada perlu dipertimbangkan.
4. Isi dari
kebijakan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari warga yang terkena peraturan tersebut.
5. Tujuan-tujuan
dan dasar-dasar pertimbangan mengenai kebijakan yang akan ditempuh harus jelas.
6. Ia harus
memenuhi syarat kepastian hukum
material artinya hak-hak yang diperoleh dari warga masyarakat yang terkena harus dihormati kemudian juga harapan-harapan
warga yang pantas telah ditimbulkan jangan sampai diingkari.
Berkaitan dengan enam hal diatas, maka
sebenarnya diskresi yang berdasarkan konsep freis Emerssen tidak
terlepas dari materi muatan peraturan
perundangan-undangan yang akan dijadikan sumber wewenangnya.
Untuk memahami sumber wewenang tersebut,
maka perlu dikaitkan dengan materi muatan peraturan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan masing-masing jenis peraturan
perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang dijabarkan pada:
Pasal
10
(1) Materi
muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. pengaturan
lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. perintah
suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak
lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan
kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Pada penjelasan pasal 10 Huruf c
menyatakan: Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu” adalah
perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian
tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dengan
persetujuan DPR
Pada penjelasan Pasal 10
ayat (1)Huruf d, bahwa yang dimaksud dengan
”tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Materi muatan yang dibuat, terkait
dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Pasal
12
Materi muatan Peraturan Pemerintah
berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal
13
Materi muatan Peraturan Presiden
berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang,
materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal
14
Materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan tidak terlepas dari struktur masing-masing jenis
peraturan perundang-undangan, oleh karena asas hierarki maksudnya peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika kita menstruktur
kembali subtansi Pasal 7 ayat
1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara
Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar
hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949.
Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945
tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959,
akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
(beschikking).
Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan
Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas
Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk
urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA
URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari
presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa
saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR
menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk
konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam
rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010
TENTANG “LARANGAN MEROKOK”
d. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan
darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perpu dibuat
oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
2) Perpu harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
3) DPR dapat
menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
4) Jika ditolak
DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan
masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti
dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
e. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara
yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam
beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi
menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala
daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan
daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Kemudian dengan
dikeluarkannya Permendagri Nomor 53 Tahun 2011 produk hukum daerah dapat dikategorikan Pengaturan; dan Penetapan (pasal 2)
dan yang bersifat pengaturan terdiri dari Perda atau nama lainnya, Perkada; dan Peraturan Bersama KDH (pasal 3).
Kemudian biasanya yang
menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana kedudukan surat edaran ? Dalam buku
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Permen Nomor 22 tahun
2008 yang diterbitkan oleh KeMenpan, Pengertian Surat Edaran adalah Naskah
Dinas yang memuat PEMBERITAHUAN TENTANG HAL TERTENTU YANG DIANGGAP PENTING DAN
MENDESAK.
- Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
- Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
- Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma.